Cair November BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Cair

4 November 2020, 09:55 WIB
Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor! /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


DENPASARUPDATE.COM - BLT guru honorer dan PTK non PNS Rp2,4 Juta akan cair pada bulan November 2020, simak cara mendapatkannya supaya cair.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu program pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19.

Program BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pesta Gol di Liga Champions, Liverpool dan Manchester City Semakin Tak Terbendung

Untuk membantu meringankan beban ekonomi para guru honorer dan PTK non PNS, pemerintah memberikan bantuan berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 Juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan akan diberikan kepada 3 juta guru honorer dan PTK non PNS serta guru agama melalui Kemdikbud dan Kemenag.

Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020.

Baca Juga: Pasti Lolos ! Tips Jitu Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id

Rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta itu para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Dana BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 2,4 juta per-orang tersebut berasal dari pengalihan penyaluran BLT atau BSU sebelumnya dimana sebelumnya tidak lolos validasi data.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), hal ini telah dibenarkan pula oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi yang mengungkapkan bahwa anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak 4 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Bantuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang bekerja di bawah Kemdikbud.

Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan PTK Non PNS, antara lain :

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Rabu 4 November 2020, Emas Antam Batik Naik Rp635 Ribu per 0,5 Gram

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu pra kerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Kalah di Jajak Pendapat, Donald Trump Masih Optimis Menangkan Pilpres AS

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau tidak, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Kemudian, setelah Anda masuk di laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id, jika Anda melihat tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Ini Respon Wantimpres Mardiono

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Namun, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Penyebabnya ialah sampai sekarang proses pendaftaran dan validasi peserta masih dilakukan. Meskipun, pada tahun ini penyalurannya tetap ditargetkan dapat dilakukan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud Kemenag Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler