Omicron Kian Menggila, Pemprov Bali Izinkan Pasien Tanpa Gejala Lakukan Isoman dengan Syarat Tertentu!

- 28 Januari 2022, 21:24 WIB
Pelaksana Tugas (PLT.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin
Pelaksana Tugas (PLT.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas / Dinkes.

Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Omicron, Satgas Covid-19 Buleleng Kembali Berlakukan Fasilitas Isoter di Dua Tempat

Mengutip keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 28 Januari 2022, Made Rentin menyampaikan rencana proses penanganan pasien gejala positif Omicron pun sempat menjadi perhatian Pesiden RI Joko Widodo.

Diharapkan pasien yang bergejala ringan memanfaatkan telemedicine gratis. Layanan tersebut diketahui sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sehingga pasien yang isolasi mandiri bisa melakukan konsultasi kesehatan secara daring dan mendapat paket obat gratis untuk gejalanya.

Baca Juga: Gelar Operasi Penegakan Disiplin Prokes di Sanur, Tim Yustisi Kota Denpasar Amankan 10 Orang Pelanggar

"Dengan demikian beban fasilitas kesehatan dari puskesmas sampai rumah sakit bisa berkurang. Ini penting agar fasilitas kesehatan kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif," tegas Presiden Jokowi dalam siaran tersebut.

Menurut Rentin lebih jauh, Kementerian Kesehatan RI menyiapkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis di 17 platform bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Baca Juga: Bali United Jadi Klub Pertama di Indonesia Rambah Dunia Blockchain NFT, Ini Proyeksinya

Sasaran layanan ini adalah pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, dengan kondisi rumah layak isoman, serta diperiksa dan berdomisili di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah