DENPASARUPDATE.COM - Penegakan terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes) di era pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Bahkan, hampir setiap hari Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan sidak berbagai kawasan di ibukota Provinsi Bali ini.
Seperti pada, Rabu 26 Januari 2022, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban prokes PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan Kelurahan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan.
Hasilnya, sebanyak 10 orang pelanggar protokol kesehatan berhasil dijaring dalam operasi tersebut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 8 orang diberikan pembinaan dan 2 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.