Baca Juga: Kasus Terpapar Covid-19 Kian Meledak Ombudsman Bali Desak Pemerintah Buka Data Contact Tracing
"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tegasnya usai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu 10 Juli 2021 siang.
Dewa Indra menjelaskan bahwa SE terbaru tersebut mulai berlaku sejak hari ini hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: VIRAL!: Geng Motor Serang Polisi di TB Simatupang, Warganet: Tangkap dan Penjarakan Agar Jera
"Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021," katanya.
Pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga menambahkan jika perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali serta Kejaksaaan Tinggi.
"Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas," tandasnya.***