DENPASARUPDATE.COM – Pelaksanaan PPKM Darurat di Bali sudah berlangsung selama seminggu lamanya.
Akan tetapi, kasus Covid-19 di provinsi yang berjuluk Pulau Dewata masih saja terus meningkat selama masa PPKM Darurat.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat (9/7) kemarin jumlah kasus harian terkonfirmasi positif sebanyak 674 orang.
Untuk itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan perubahan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Perubahan itu yakni padapoin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH).
Selain itu, dalam, huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa perubahan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.