Berbasis Desa Adat, Koster Resmi Berlakukan PPKM Tahap Ketiga Mulai Pagi Ini

- 9 Februari 2021, 08:06 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dugaan Penelantaran Anak yang Dilakukan Ashanty hingga Soal Pengadaan Baju Baru DPRD Bali

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.***

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah