Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Selasa 9 Februari 2021 di Seluruh Bali: Denpasar Hujan, Tabanan Berawan
Lalu, para pekerja yang tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat beradanya kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).
Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Koster juga menulis dalam prakteknya seluruh kegiatan pada restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal Dunia dalam Tahanan Polri, Kuasa Hukum Sebut Karena Ini
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.