Berbasis Desa Adat, Koster Resmi Berlakukan PPKM Tahap Ketiga Mulai Pagi Ini

- 9 Februari 2021, 08:06 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Selasa 9 Februari 2021 di Seluruh Bali: Denpasar Hujan, Tabanan Berawan

Lalu, para pekerja yang tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat beradanya kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.

Baca Juga: Jokowi Kritik PPKM Tak Efektif, Wakil Ketua DPRD Bali Desak Koster Hentikan PPKM & Kembalikan Seperti Semula

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Koster juga menulis dalam prakteknya seluruh kegiatan pada restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal Dunia dalam Tahanan Polri, Kuasa Hukum Sebut Karena Ini

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 8 Februari 2021, Ini Bukti Baru yang Ditemukan Michelle dan Angga, Elsa Terpojok

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah