Berbasis Desa Adat, Koster Resmi Berlakukan PPKM Tahap Ketiga Mulai Pagi Ini

- 9 Februari 2021, 08:06 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster resmi melanjutkan kembali program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

PPKM tahap ketiga ini berbeda dengan PPKM tahap kedua sebelumnya, ini karena PPKM tahap ketiga ini memiliki cakupan lebih luas yakni 9 kabupaten/kota seluruh Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 9 Februari 2021, Taurus dan Virgo Panen Keberuntungan Hari Ini

PPKM tahap ketiga ini akan dimulai hari ini 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.

Baca Juga: PPKM, Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Terjun Bebas Turun hingga 90 Persen

“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya, Senin 8 Februari 2021 malam.

Ia mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam PPKM tahap tiga berbasis mikro ini, yakni pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x