Berbasis Desa Adat, Koster Resmi Berlakukan PPKM Tahap Ketiga Mulai Pagi Ini

- 9 Februari 2021, 08:06 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan. Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita, sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.

Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Lord Zlatan Masuk Jajaran Club 500 Usai Bawa Milan Benamkan Crotone

Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Baca Juga: Demokrat Sebut PPKM Jilid II Tak Efektif Tekan Angka Covid-19, Mudarta: Pemerintah Kebanyakan Imbauan

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Baca Juga: Pesta Miras, Cekcok dan Karaoke di Buleleng Berujung Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Rumah Kosong

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah