Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan. Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita, sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.
Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Lord Zlatan Masuk Jajaran Club 500 Usai Bawa Milan Benamkan Crotone
Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.
Baca Juga: Pesta Miras, Cekcok dan Karaoke di Buleleng Berujung Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Rumah Kosong
Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.