Soal Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksin, DPRD Bali: Tidak Ada, yang Penting Kesadaran

- 7 Januari 2021, 21:28 WIB
Seorang perempuan menerima suntikan pertama dari dua suntikan dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di pusat vaksinasi Metropolis-Halle, saat penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Potsdam, Jerman, Selasa (5/1/2021).
Seorang perempuan menerima suntikan pertama dari dua suntikan dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di pusat vaksinasi Metropolis-Halle, saat penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Potsdam, Jerman, Selasa (5/1/2021). /ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS/hp/cfo

Baca Juga: Fadli Zon Kepergok Like Konten Pornografi di Twitter, Politisi PSI Muannas Sentil Begini

Salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang menolak vaksin Corona adalah DKI Jakarta.

Dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Covid-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun Oleh Pihak Kepolisian

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.***

 

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah