DENPASARUPDATE.COM – Wacana pembuatan aturan pemberian sanksi bagi masyarakat menolak vaksinasi Covid-19 menyeruak.
Pasalnya, ada sebagian masyarakat yang meragukan akan efektivitas dari vaksin yang mulai terdistribusikan tersebut.
Pun demikian dengan kekhawatiran akan adanya gejala ikutan usai vaksinasi dilakukan.
Baca Juga: Denpasar Segera Berlakukan PSBB, Pemkot Sebut Tak Akan Jaga Pintu Masuk Perbatasan Seperti PKM Dulu
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD, I Gusti Putu Budiarta membantah adanya wacana tersebut.
Ia mengaku bahwa wacana tersebut tidak mungkin terjadi. Bahkan, pihaknya memastikan lembaga dewan tidak akan mengusulkan Perda tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 8 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, & Pisces
“Ya persoalannya kita punya etika lah, kita orang Timur masa kita ingin sanksi-sanksi itu gak mungkin lah," katanya, Kamis 7 Januari 2021.
Gung Budiarta menjelaskan bahwa justru yang diperlukan adalah membangun kesadaran masyarakat dengan menggandeng semua pihak, termasuk Desa Adat untuk meyakinan terkait vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 8 Januari 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
"Yang penting tekad dan kemampuan kita bebas dari Corona,” lanjutnya.
Politikus PDIP asal Denpasar ini menyebut bahwa pihaknya siap untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menerima vaksinasi.
Baca Juga: Tagar #RismaRatuDrama Trending di Twitter, Aksi Blusukan Risma di DKI Jakarta, Dipertanyakan Netizen
“Ya kita contohkan, saya paling siap di vaksin,” tegasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sanksi, termasuk pidana terhadap penolak vaksin adalah tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Duh ! Pengguna Harus Setuju Serahkan Data Pribadi ke Facebook Jika Ingin Tetap Memakai WhatsApp
Menurut Wiku, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," jelasnya saat konferensi pers, Kamis.
Baca Juga: Fadli Zon Kepergok Like Konten Pornografi di Twitter, Politisi PSI Muannas Sentil Begini
Salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang menolak vaksin Corona adalah DKI Jakarta.
Dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Covid-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun Oleh Pihak Kepolisian
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.***