DENPASARUDPATE.COM - Mantan atau Eks Bupati Tabanan 2 Periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022 secara resmi ditahan oleh KPK.
Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Dalam konferensi pers yang dilakukan KPK RI Kamis, 24 Maret 2022, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI selama ini.
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27 Oktober 2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Muncul Lulut Emas di Pekarangan Rumah, Pertanda Apa? Segera Netralisir Tidak Lebih dari 40 Hari
Terkait dengan total kekayaan yang dimiliki oleh mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu, dilansir Denpasarupdate.com dari situs resmi KPK lewat elhkpn.kpk.go.id, pada Kamis, 24 Maret 2022, mencapai Rp 15,8 Miliar.
Total kekayaan Rp 15,8 Miliar itu berdasarkan pelaporan yang dilaporkan tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: Tes IQ: Gambar Botol Ajaib Ini Tunjukkan Kemampuan Terpendam, Apa Itu?
Baca Juga: STOP PRESS! Penuhi Panggilan, Por dan Robert Datangi Kantor Polisi Setempat, Ada Apa?
Adapun rinciannya, tanah dan bangunan dengan total Rp 12.723.936.280; alat transportasi dan mesin dengan total Rp 600.000.000; harta bergerak lainnya 575.000.000; kas dan setara kas Rp 1.506.096.292; dan harta lainnya Rp 400.163.531, sehingga total seluruh kekayaan Ni Putu Eka Wiryastuti mencapai Rp 15.805.196.103.*