Jelang Pemilu Serentak 2024, Ariyani Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Mulai Identifikasi Potensi Pelanggaran

- 24 Maret 2022, 04:00 WIB
 Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu 23 Maret 2022.
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu 23 Maret 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani meminta Bawaslu kabupaten/kota mulai mengidentifikasi permasalahan maupun potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal itu dipandang perlu dilakukan untuk mematangkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika yang terjadi saat tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Bawaslu Kabupaten/Kota harus melihat permasalahan yang terjadi saat Pemilu sebelumnya, agar bisa mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan yang mungkin bisa terjadi saat Pemilu 2024 mendatang,” kata Ariyani dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Dilaporkan Bupati Giri Prasta Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Negara, Disel Astawa: Jangan Memanasi Keadaan!

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali itu mengatakan, selain mengidentifikasi masalah di daerah masih-masing, Bawaslu juga harus melihat permaslahan yang pernah terjadi di Kabupaten/Kota lainnya.

Sehingga, Bawaslu bisa saling berkomunikasi dalam satu pemahaman yang sama. Dirinya melihat selama ini Bawaslu sering kesulitan dalam menangani suatu kasus dikarenakan regulasi.

Baca Juga: Sebut Ada Aliran Dana Puluhan Miliar, Bupati Badung Giri Prasta Laporkan Disel Astawa ke Polisi Soal Ini!

“Terkadang secara defakto pelanggarannya ada, namun secara normatif tidak ada dalam aturan,”ujarnya dalam rakor yang juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Bangli tersebut.

Lebih lanjut perempuan asal Buleleng itu menuturkan untuk mengatasi hal tersebut hendaknya Bawaslu dan KPU saling bersinergi dengan lebih sering mengadakan pertemuan yang sifatnya untuk membahas hal-hal krusial dalam tahapan Pemilu.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x