Covid-19 Makin Meningkat di Bali, Koster Resmi Larang Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan & Tutup Sektor Ini

10 Juli 2021, 17:48 WIB
Sekda Bali, Dewa Made Indra /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM – Pelaksanaan PPKM Darurat di Bali sudah berlangsung selama seminggu lamanya.

Akan tetapi, kasus Covid-19 di provinsi yang berjuluk Pulau Dewata masih saja terus meningkat selama masa PPKM Darurat.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat (9/7) kemarin jumlah kasus harian terkonfirmasi positif sebanyak 674 orang.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pecat Petugas Dishub yang Melanggar Aturan PPKM, Warganet: Kasihan Rezeki Orang Terputus

Untuk itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan perubahan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Perubahan itu yakni padapoin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi  huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH).

Baca Juga: Mulai Berlaku Senin 12 Juli 2021, Ini Syarat dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Kapal Ferry Saat PPKM Darurat

Selain itu, dalam, huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa perubahan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kasus Terpapar Covid-19 Kian Meledak Ombudsman Bali Desak Pemerintah Buka Data Contact Tracing

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tegasnya usai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu 10 Juli 2021 siang.

Dewa Indra menjelaskan bahwa SE terbaru tersebut mulai berlaku sejak hari ini hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: VIRAL!: Geng Motor Serang Polisi di TB Simatupang, Warganet: Tangkap dan Penjarakan Agar Jera

"Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021," katanya.

Pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga menambahkan jika perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali  mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali  serta Kejaksaaan Tinggi.

"Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas," tandasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler