2. Bukan sebagai PNS
3. Mempunyai penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020
Baca Juga: Soal Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI, Wakil Sekretaris Umum FPI Sebut Salah FPI Apa?
Untuk mekanisme pencairan bantuan subsidi upah (BSU) ini sebagai berikut.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan sampai November 2020 secara bertahap.
2. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur'an, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman Ingatkan HRS Soal Neraka
3. Persiapkan beberapa dokumen, antara lain :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)