b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs info.gtk.kemendikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani
Baca Juga: POPULER HARI INI: Soal Pangdam Jaya Ingin Bubarkan FPI hingga Fadli Zon Ingin Copot Mayjen Dudung
4. Kemudian, penerima bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer atau non PNS ini mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa atau diverifikasi.***