Pasti Cair! Klik info.gtk.kemendikbud.go.id Cek BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Info Lengkapnya

- 22 November 2020, 09:37 WIB
Seorang guru memberikan pelajaran kepada siswa saat simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Berdasarkan surat pernyataan orang tua dan persetujuan guru, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan simulasi belajar tatap muka pertama sejak pandemi COVID-19, selama dua minggu di empat sekolah menengah pertama (SMP) di mana lokasi sekolah berada di zona hijau berdasarkan penilaian Gugus Tugas dengan jumlah siswa terbatas serta wajib mematuhi protok
Seorang guru memberikan pelajaran kepada siswa saat simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Berdasarkan surat pernyataan orang tua dan persetujuan guru, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan simulasi belajar tatap muka pertama sejak pandemi COVID-19, selama dua minggu di empat sekolah menengah pertama (SMP) di mana lokasi sekolah berada di zona hijau berdasarkan penilaian Gugus Tugas dengan jumlah siswa terbatas serta wajib mematuhi protok /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

DENPASARUPDATE.COM - Kunjungi laman info.gtk.kemendikbud.go.id cek penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, pasti cair. Berikut ini syaratnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), akan memberikan bantuan BLT BSU Guru Honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemdikbud dengan total anggaran Rp3,66 triliun kepada 2,03 juta orang.

Baca Juga: Diterpa Covid-19, Pengusaha Kopi Pupuan Tabanan Bali Tetap Bertahan

"Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi," ungkap Nadiem.

Masing-masing tenaga pendidik non PNS atau honorer itu akan mendapatkan total bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dan ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Massa, Bupati Buleleng Minta Tabligh Akbar Syekh Ali Jaber Ditunda

Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan subsidi upah (BSU) ini sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x