"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Teco Masih Bungkam Soal Pemain Baru
Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan imbauan untuk para dosen agar tidak bertindak provokatif.
"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/I," tulis Kemendikbud.
Seperti diketahui, dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, mahasiswa telah memulai aksi unjuk rasa sejak 8 Oktober 2020 lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan desakan untuk mencabut Omnibus Law yang dinilai merugikan para buruh dan pekerja.*** (Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)