Anies Baswedan Digoyang? Sebuah Broadcast Beredar Tuntut Mundur dari Gubernur DKI Jakarta

- 17 November 2020, 07:25 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta /

DENPASARUPDATE.COM - Berbagai kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (IB HRS) selama beberapa hari terakhir di ibukota DKI Jakarta membuat gerah sebagian pihak.

Bahkan, sebagian pihak menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak becus dalam penanganan penyebaran Covid-19 dengan mendiamkan berbagai kerumunan tersebut.

Seperti dalam broadcast yang beredar di WhatsApp yang diterima redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Selasa 17 November 2020: Yogyakarta Hujan Sedang Denpasar Cerah Berawan

Dalam broadcast yang mengaku dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan akan melakukan aksi damai besar-besaran untuk mencopot Anies Baswedan dari Gubernur DKI Jakarta.

Rencananya aksi tersebut akan digelar pada Jumat 20 November 2020 mendatang di depan Kantor Kemendagri Jakarta

"Sehubungan dengan banyaknya Pelanggaran Kerumunan massa dan tidak seriusnya penanganan Covid 19 Di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dan anggaran Covid 19 yang selama ini tidak di Gunakan pada peruntukannya maka DPP KNPI bersama Pemuda Akan melakukan Aksi Damai Pada," demikian bunyi broadcast tersebut yang mengatasnamakan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Lisman Hasibuan.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Pada Selasa 17 November 2020, Emas Antam Rp1.968 juta per 2 Gram

Mereka meminta agar Mendagri, Tito Karnavian mencopot Anies dan mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sebagai penggantinya.

"Adapun tuntuntan DPP KNPI bersama Pemuda Indonesia meminta agar Mendagri RI segera Mencopot Gub DKI Jakarta yang banyak buat pelanggaran terhadap penanganan Covid 19 dan segera mengangkat Wagub DKI Jakarta sebagai Gubernur DKI Jakarta segera agar Bisa fokus menangani persoalan Penanganan Covid 19 di DKI Jakarta agar cepat tuntas dan rakyat Jakarta bisa hidup dengan tenang," demikian  dalam broadcast tersebut.

Hingga kini redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) masih mencoba konfirmasi terkait kebenaran broadcast tersebut.

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Setahun Penjara

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait penyelenggaraan acara Habib Rizieq Shihab.

Hal ini dikarenakan acara pernikahan dan perayaan Maulid Nabi yang digelar Habib Rizieq dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Usai Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakarta Pusat Dicopot, Jadi Korban Tumbal Juga?

Anies dipanggil untuk memberikan klarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ujar Irjen Argo saat konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Astaga! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bisa Fatal Hingga Gagal, Ini Penyebabnya

Menurut Argo, selain Anies Baswedan, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ujarnya.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Subisidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud? Ini Kategori Penerimanya

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. “Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” terangnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya

Ancaman pidana terhadap Anies Baswedan itu diduga karena ia melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Makin Mantap, Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik Tembus Rp5.7 Triliun

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ungkap Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.

Sebagai tambahan informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah