Buntut Acara Habib Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Setahun Penjara

- 16 November 2020, 22:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Mabes Polri pada Selasa, 19 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Mabes Polri pada Selasa, 19 November 2020. /Dok. Pikiran-Rakyat

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait penyelenggaraan acara Habib Rizieq Shihab.

Hal ini dikarenakan acara pernikahan dan perayaan Maulid Nabi yang digelar Habib Rizieq dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Usai Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakarta Pusat Dicopot, Jadi Korban Tumbal Juga?

Anies dipanggil untuk memberikan klarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ujar Irjen Argo saat konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Astaga! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bisa Fatal Hingga Gagal, Ini Penyebabnya

Menurut Argo, selain Anies Baswedan, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah