Waduh, Sebut Tak Kantongi Izin, Letjen Doni Monardo Sebut Kegiatan Habib Rizieq Ilegal

- 16 November 2020, 06:45 WIB
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, meminta maaf atas tindakan pemberian masker dan handsanitizer di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, meminta maaf atas tindakan pemberian masker dan handsanitizer di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan /BNPB

DENPASARUPDATE.COM - Beberapa waktu lalu, Habib Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.

Acara pernikahan putri Habib Rizieq ini sekaligus juga merayakan Maulid Nabi.

Acara ini pun dihadiri ribuan orang, termasuk tamu undangan dan jamaan Habib Rizieq Shihab, sehingga menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kumpulkan Lima Jenderal Perang, Panglima TNI Kirim Sinyal Peringatan ke Habib Rizieq?

Namun, ternyata acara tersebut ilegal atau tidak pernah mendapat izin dari pihak DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Doni Monardo Minggu, 15 November 2020.

Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari RRI pada Senin, 16 November 2020, Doni Monardo mengungkapkan bahwa tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Belanda vs Bosnia dan Herzegovina: Raih Kemenangan Perdana, Der Oranje Gasak Bosnia 3-1

Doni menyampaikan hal itu sesuai informasi yang ia peroleh dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah melupakan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah pernah,” ucap Doni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15 November 2020.

Lebih jauh, Doni menerangkan bahwa Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berpindah-pindah.

Doni minta supaya informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Pada Senin 16 November 2020, Emas Antam Stabil Rp1.968 juta per 2 Gram

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya," terang Doni.

Satgas DKI Jakarta sudah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang siapapun terhadap para pelanggar peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019.

Ketentuan dan kebijakan tersebut sudah diberikan kepada sebanyak 17 orang. Adapun berupa denda sebesar 1,5 juta rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

Baca Juga: Finis ke-7, Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Morbideli Tampil Luar Biasa

Karena hal itu, Doni pun memberikan apresiasi atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut kepada tim Satgas DKI Jakarta.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan protokol terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ujar Doni.

Namun, di satu sisi, Doni juga menyatakan bahwa surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah telah dilayangkan kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Dari Tuak sampai Bir, Ini Daftar 9 Minumal Beralkohol yang Terlarang dalam RUU Minol

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan berada di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah," ucap Doni.

Doni meminta kepada seluruh pihak agar pada masa pandemi Covid-19 ini dapat mempunyai kesadaran penuh dan tanggung jawab untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Menurutnya, hanya dengan cara itu setiap orang dapat terlindung dari virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19.

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Dapat SMS Rp2,4 Juta Cuma Modal KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pasti Cair

Dirinya menginginkan murni kesadaran dari masing-masing pihak, bukan karena aturan atau adanya sanksi.

"Kita sekali lagi mengajak semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh," ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni juga meminta masyarakat agar dapat memahami bahwa pemerintah telah bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat.

Baca Juga: Investigasi Soal Dugaan Pembakaraan Hutan Papua Oleh Perusahaan Sawit, Greenpeace Diancam UU ITE

Sehingga, ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat tidak membuat perjuangan seluruh komponen tidak menjadi sia-sia.

"Kami siapkan sejak akhir Januari yang lalu setelah Bapak Presiden menetapkan warga negara kita pulang dari Wuhan, sampai hari ini nyaris tidak ada waktu istirahat,” pungkas Doni.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah