Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Cek Sekarang sscn.bkn.go.id

- 30 Oktober 2020, 09:04 WIB
ILUSTRASI: CPNS. Pengumuman CPNS 2019.
ILUSTRASI: CPNS. Pengumuman CPNS 2019. /pikiran-rakyat.com

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melakukan serangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.

Usai seleksi tersebut, tibalah hari ini saat pengumuman CPNS 2019.

Apabila Anda ingin mengetahui apakah lolos atau tidak, Anda dapat mengeceknya dengan mudah. Anda cukup login di sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair!

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut ini cara untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019.

PESERTA LULUS SELEKSI DAN MELANJUTKAN KE PEMBERKASAN

Apabila peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama, Arus Masuk Bali Meningkat Tajam, Pendatang Mesti Rapid Test

- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)


- Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)


- Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pemberkasan

Baca Juga: Wow! Survei Agoda Katakan 80 Persen Warga Ingin Berwisata, Bali Menjadi Incaran Utama

Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari BKN, bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat mencadi PNS, karena masih ada beberapa tahapan lagi.

Tahapan tersebut, antara lain pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan dan kesehatan.

Tidak hanya itu. Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Baca Juga: Diisukan Terima Bayaran Dari Google, Apple Dikabarkan Sedang Mengembangkan Mesin Pencari Sendiri

Tahapan verifikasi dilakukan mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peserta dapat mengakses hasil tersebut dari instansi terkait atau instansi yang telah dilamar peserta.

Baca Juga: Wanita Besi Sang Srikandi Perang Kusamba, Ida I Dewa Agung Istri Kanya

Untuk masa sanggah, masa ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 1 s.d 3 November 2020.

Kemudian, akan dilakukan tahap lanjutan proses pemberkasan.

Penetapan NIP para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 adalah tahapan terakhir yang akan berlangsung hingga 30 November 2020.

Baca Juga: Impresif di Lintasan, Suzuki GSX-R 150 Berjubah MotoGP Mulai Naik Daun

Sekadar tambahan informasi, bagi peserta yang lolos seleksi, namun ingin mengundurkan diri. Berikut ini caranya.

1. Langkah pertama yang dapat dilakukan ialah peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

2. Apabila telah berhasil login, peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Teman Baik Amerika Serikat

3. Apabila peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, selanjutnya akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

4. Jika peserta memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, kemudian akan muncul kotak peringatan seperti di bawah ini. Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik "Iya". Namun, jika masih ragu peserta dapat mengklik "Tidak", dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Baca Juga: Ketahui Efek Radiasi Ultra Violet Matahari Hari Ini, Begini Ramalan BMKG, Cek Kadar di Wilayahmu!

5. Apabila muncul pemberitahuan seperti di bawah ini, maka peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah