Rano Penyelundup Narkoba 3,9 Kg Dari Batam ke Bali Ternyata PNS Otoritas Bandara Wilayah IV

- 24 Agustus 2020, 17:55 WIB
Petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan Rano Dwi Putra (40), oknum PNS Perhubungan. Ia ditangkap bersama teman wanitanya Maulida (24), warga Jawa Timur.
Petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan Rano Dwi Putra (40), oknum PNS Perhubungan. Ia ditangkap bersama teman wanitanya Maulida (24), warga Jawa Timur. /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - Setelah spekulasi tentang instansi mana tempat Rano Dwi Putra, pelaku penyelundupan narkoba yang awalnya dikatakan pegawai Dishub Bali, pihak Otoritas Bandara Wilayah IV I Gusti Ngurah Rai akhirnya buka suara dan mengatakan bahwa Rano memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tempat itu.

Noviansyah sebagai Kepala Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Ngurah Rai menerangkan pelaku merupakan pegawainya dan tidak menyangka menjadi penyelundup narkoba. "Kami tentu tidak menyangka, dia memang PNS di sini," jelasnya, Senin 24 Agustus 2020

Noviansyah menjelaskan saat Rano ditangkap di Bandara Hang Nadim pada Sabtu 22 Agustus 2020 dengan barang bukti 3,9 Kg Narkoba, saat itu Rani sedang izin cuti. "Itu kan hari libur dan cuti bersama, di luar jam dinas, dan dia tidak sedang menjalani tugas," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Soal Oknum PNS Tertangkap Bawa Sabu di Batam, Dishub Bali Sebut Bukan Pegawainya

Ternyata Pakaian Dinas Harian (PDH) yang digunakan Rano itu untuk mengelabui petugas Bandara setempat agar terhindar dari pemeriksaan.

Dia tertangkap bersama seorang perempuan dengan barang bukti 3,9 Kg. Petugas pemeriksaan Hang Nadim menggeledah Rano, dia ternyata menyimpan narkoba tersebut di badannya yang ditutupi oleh pakaian dinasnya.

Pihak Otban Wilayah IV mengatakan mengenai sanksi untuk Rano, merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Gelar Pagelaran Wayang, Demer Ingin Buktikan Pariwisata Bali Kembali Bangkit

"Kalau soal kepegawaian itu kewenangan pusat," jelasnya lagi.

Rano merupakan seorang PNS golongan II C di Otban Wilayah IV, menurut beberapa sumber, dia merupakan bagian dari Jaringan Lapas di Bali yang bertugas dalam jaringan itu untuk menyelundupkan narkoba ke Bali. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x