Jika Tidak Memenuhi Syarat, Menaker Ida Fauziah Minta BSU Dikembalikan

- 19 Oktober 2020, 18:46 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS

Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah