Jika Tidak Memenuhi Syarat, Menaker Ida Fauziah Minta BSU Dikembalikan

- 19 Oktober 2020, 18:46 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker

Sri Riskiyah memiliki dua putra yang masih balita. Saat ini, dia bekerja di PT Prismatex Textile dengan masa kerja 10 tahun lebih.

Sementara Silfana bekerja di PT Prismatex Textile sebagai operator jahit. Dia memiliki dua orang anak. Sedangkan Kharisul Fuad bekerja sebagai operator tenun di sebuah perusahaan teksil di Pekalongan.

Silfana sebagai salah seorang penerima BSU juga mengatakan telah memberikan kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak untuk menerima subsidi upah dari Pemerintah.

“Alhamdulilah, dari dulu datanya sudah saya serahkan ke HRD dan diurus ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang penting data-datanya lengkap. Setelah itu tinggal menunggu transfer dari bank. Terima kasih Bu Menteri,” katanya.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah