Jika Tidak Memenuhi Syarat, Menaker Ida Fauziah Minta BSU Dikembalikan

- 19 Oktober 2020, 18:46 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Biro Humas Kemnaker

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan 12,4 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta sudah mendapatkan manfaat subsidi upah selama pandemi ini. Ida berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat bermanfaat bagi para penerima.

Selain itu, ia berharap program bantuan subsidi gaji/upah meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di era Pandemi Covid-19. Ida juga melakukan pemantauan langsung dengan mengunjungi rumah penerima bantuan subsidi gaji/upah.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Ida dalam keterangan pers Senin (19/10).

Baca Juga: Blackpink Blak-Blakan Nama Asli, Jennie Sedikit Iri dengan Rekan-Rekannya

Ida mengatakan, ia berkeliling kota untuk memastikan penerima BSU sudah sesuai kriteria penerima, di antaranya mereka yang bergaji di bawah 5 juta rupiah dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ia berkunjung dan berdialog langsung dengan penerima (BSU) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Ada tiga rumah penerima BSU yang dikunjungi menaker, yaitu Sri Riskiyah, Silfana, dan Kharisul Fuad. “Saya terus berkeliling kota untuk pastikan penerima BSU tepat sasaran. Kemarinnya di Cikarang (Bekasi) dan Citeureup (Bogor), sekarang di Pekalongan,” kata Ida.

Penerima BSU, Sri Riskiyah, mengaku kaget kediamannya dikunjungi Menaker Ida. Dia mengungkapkan sudah menerima BSU dan sudah menggunakan uangnya untuk menopang kehidupan keluarganya di masa pandemi Covid-19.

Dalam dialog tersebut, dia mendapatkan penjelasan yang lengkap dari Menaker Ida mengenai bantuan subsidi upah yang sudah memasuki tahap V untuk pembayaran termin I. Menurut Sri Riskiyah, subsidi upah yg sudah diterima digunakan untuk membeli susu anak, dan membantu kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Debat Perdana Pilkada Bangli Sadia Vs Bagus, KPU Minta Pendukung Tak Datang

Sri Riskiyah memiliki dua putra yang masih balita. Saat ini, dia bekerja di PT Prismatex Textile dengan masa kerja 10 tahun lebih.

Sementara Silfana bekerja di PT Prismatex Textile sebagai operator jahit. Dia memiliki dua orang anak. Sedangkan Kharisul Fuad bekerja sebagai operator tenun di sebuah perusahaan teksil di Pekalongan.

Silfana sebagai salah seorang penerima BSU juga mengatakan telah memberikan kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak untuk menerima subsidi upah dari Pemerintah.

“Alhamdulilah, dari dulu datanya sudah saya serahkan ke HRD dan diurus ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang penting data-datanya lengkap. Setelah itu tinggal menunggu transfer dari bank. Terima kasih Bu Menteri,” katanya.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS

Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah