Untuk itu, walaupun Undang-undang tersebut telah disahkan, pihaknya tetap akan turun ke jalan untuk menolak dan meminta pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan, pihaknya tetap menginstruksikan kepada seluruh 200-an cabang HMI se-Indonesia untuk melaksanakan aksi penolakan dan pencabutan pada Kamis besok (08/10/2020).
Baca Juga: Buntut Pernyataan PKI Dulu Melebur ke PDIP, Ahmad Dhani Akhirnya Minta Maaf
“Sebelum melakukan Judicial review ke Mahkamah konstitusi, aksi solidaritas bersama rekan-rekan OKP Cipayung menjadi opsi yang akan kami langsungkan esok hari, tentu saja dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah”, ujarnya.
Lebih lanjut, Arya meminta kepada pihak keamanan untuk tidak menghalang-halangi aktivitas konstitusional mahasiswa dan buruh ini dengan tindakan apapun kecuali pengawalan biasa.
“Kami percaya Polri akan kooperatif dan bersedia mengawal jalannya aksi solidaritas ini dengan penuh profesionalitas dan sikap yang mengayomi”, tukas dia.
Baca Juga: Ikuti Jejak Sang Kakak di Dunia Hiburan, Hayeon adik Taeyon “Girls Generation “ Debut Hari ini
Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI Bidang Pengorganisiran Massa, Aru Pratama MS.
Ia mengatakan bahwa GMNI juga menjadi salah satu organisasi mahasiswa yang menolak UU Omninus Law Cipta Kerja.
Bahkan,pihaknya juga memastikan akan menjadi bagian dari massa aksi pada Kamis, 8 Oktober 2020 esok.