Akan tetapi, justru menegaskan posisi BPIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Banyak yang salah dipahami selama ini, RUU ini ditakutkan menjadikan tafsir tunggal Pancasila, tidak seperti itu, RUU ini untuk mengatur BPIP, Badannya, bukan Ideologi Pancasila," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Bikin 'Prank', PDIP Akhirnya Memastikan Rekomendasi Untuk Pilkada di Bali Diumumkan Jumat Ini
Di sisi lain, Ketua Umum FKUB, Ida Panglingsir Putra Sukahet menerangkan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, diperlukan Ideologi pemersatu yang disepakati oleh semua pihak
Menurutnya, Pancasila merupakan titik temu bagi bangsa Indonesia.
"Kita ini paling majemuk, dari Sabang sampai Merauke tidak mungkin kita bersatu dengan satu Budaya atau satu agama saja, maka Pancasila ini merupakan titik temu bagi kita," ungkapnya.
Baca Juga: Hilang Kendali Saat Berkendara Tengah Malam, Kadek Yuki Tewas Tabrak Tiang Listrik
Sedangkan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed. menekankan harus ada batasan yang jelas dalam RUU tersebut tentang fungsi BPIP.
"Nantinya jika memang disahkan sebagai UU maka batasan dari fungsi atau kewenangan BPIP harus jelas, harus ada batasnya, jangan sampai menjadi tafsir tunggal," ungkapnya.
Menurutnya, UU BPIP itu diperlukan dalam konteks membumikan kembali Pancasila, apalagi saat ini gerakan radikal masih masuk dalam berbagai lini.