Antasari Azhar Pertanyakan Transparansi Eksekusi Barang Bukti Rp 546 Miliar Kasus Bank Bali

- 22 Agustus 2020, 19:05 WIB
Mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar.*
Mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar.* /Antara / Aris Wasita/



DENPASARUPDATE.COM - Sebagai mantan ketua KPK yang sempat menangani kasus Bank Bali. Antasari Azhar angkat bicara terkait kasus yang kembali meledak setelah Djoko Candra ditangkap Bereaksi Polri.

Pada Jumat 21 Agustus 2020 Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Yang menjadi pertanyaan Antasari, apakah Uang yang telah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata tersebut sudah di eksekusi oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Setelah 3 Hari Pencarian, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

“Saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum,” kata Antasari.

Menurut Antasari, sebagai mantan penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, Antasari merasa memiliki beban moral agar kasus ini tuntas.

"Saya juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut marut seperti saat ini," jelasnya.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama di Akhir Pekan, Pantai Batu Mejan Canggu Dipadati Pengunjung

Antasari mengingatkan penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara.

Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi hak tahun Bank Bali harus disertai dengan transparansi.

"Dalam berita acara akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut. Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” tandasnya.

Baca Juga: Tebar Vibrasi Sehat ditengah Pandemi, Bali Willys Club Gelar Touring Denpasar-Bedugul

Dia melanjutkan, karena tersebut pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” kata Antasari.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Baca Juga: Sempat Ricuh dan Ditunda, Golkar Bali Pindahkan Musda Jembrana ke Provinsi, Pastikan Tak Intervensi

Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara korupsi hak tagih Bank Bali.

Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut pada 1999.

Di tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Baca Juga: Bermodal Keinginan Berbagi, Komunitas 1000 Nasi Bungkus Bondowoso Aktif Berbagi Setiap Pekan

Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001 Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

Antasari sempat diminta untuk mengajukan PK, tetapi Antasari menolak hak itu karena berdasarkan KUHAP, Peninjauan Kembali (PK) hanya untuk waris dan terpidana. ***

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x