DENPASARUPDATE.COM – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 resmi berakhir per Senin 9 Mei 2022 hari ini.
Pun begitu, menyeruak usulan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) usai cuti bersama tersebut.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggapi usulan tersebut dengan positif.
Pihaknya bahkan mendukung usulan Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan WFH tersebut.
Adapun tujuan dari pemberlakukan WFH tersebut sebagai salah satu upaya mengurangi beban lalu lintas saat arus balik Lebaran 2022.
“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Tito Karnavian dari Antara.
Bahkan, pihaknya mengizinkan para ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem WFH.
Dalam keterangannya, Mantan Kapolri ini menyebutkan bahwa kapasitas WFH yang diberlakukan kepada para ASN tersebut yaitu sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Berita Pikiran Rakyat Dimanipulasi Penyebar Hoaks, Menag Yaqut Cholis Qoumas Jadi Korbannya
Sedangkan, 50 persen lainnya bekerja dari dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan ini sendiri mulai diterapkan mulai Senin 9 Mei 2022 sampai Jumat 13 Mei 2022.
Dengan kata lain, ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP akan bekerja secara normal mulai Senin, 16 Mei 2022.
Untuk itu, Tito Karnavian meminta dan memerintahkan para pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk segera mengatur penerapan kebijakan WFH secara internal masing-masing.
Baca Juga: Tak Hanya Rohit Chand, Eks Persija Jakarta Ini Juga Dikabarkan Bakal Merapat ke PSM Makassar
Di sisi lain, hal serupa juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo meminta seluruh pejabat pembinaan kepegawaian (PPK) dapat mengatur jadwal BDR atau WFH di instansi masing-masing.
Menurutnya, penerapan WFH tersebut tidak akan mengganggu pelayanan baik perihal administrasi maupun pemerintahan, mengingat saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.***