DENPASARUPDATE.COM - Kasus pemukulan pemilik kafe saat sidak PPKM yang dilakukan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, memasuki babak baru.
Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng oleh Kepolisian Resort Gowa.
"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ucap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, ketika jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Viral Pemukulan Oknum Satpol PP, Pemkab Gowa : Wanita yang Dipukul itu Tidak Hamil!
Lebih lanjut, Goffaruddin menerangkan bahwa kasus pemukulan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihak kepolisian pun hari ini melakukan gelar perkara penetapan pelaku Mardani Hamdan sebagian tersangka.
Baca Juga: Wanita Hamil Ditampar Satpol PP Gowa Saat PPKM Darurat, Warganet: Tangkap dan Penjarakan Saja!
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Tri ketika jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat, 16 Juli 2021.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.