TENANG! Nasib Honorer K2 Segera Jelas, Pembahasan RUU ASN Segera Dibahas Komisi II DPR RI

- 15 Januari 2021, 08:30 WIB
Para peserta CPNS yang dintatakan lolos pada tahun lalu mengikuti sumpah dan janji sebagai ASN.
Para peserta CPNS yang dintatakan lolos pada tahun lalu mengikuti sumpah dan janji sebagai ASN. /Twitter/

DENPASARUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke DPR RI.

"Terkait dengan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Surpres sudah turun. Jadi surat presiden itu sudah turun," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Badikenita BR Sitepu di Senayan, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Ia juga mengatakan bahwa surat penugasan guna membahas RUU tersebut telah disampaikan ke alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang terkait yakni Komisi II DPR RI.

Baca Juga: ASTAGA! Anjing Piaraan Terkam Warga Ternyata Postif Rabies

"Jadi nanti perkembangan RUU ASN, silakan nanti dikomunikasikan dengan kawan-kawan di Komisi II," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Nur Nadlifah mempertanyakan perkembangan RUU ASN yang pada tahun 2020 kemarin juga masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020 namun terhambat pembahasannya karena menunggu Surpres.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Jumat 15 Januari 2021, Emas Antam TURUN Rp1.932.000 per 2 Gram

Dengan Surpres (surat presiden), pembahasan RUU ASN bisa dipercepat.

"RUU ini dapat menjadi landasan untuk melakukan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, menunggu keseriusan pemerintah untuk membahasnya demi reformasi birokrasi, nasib para ASN dan perekrutan ASN," pinta Nur.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x