Merujuk pada peraturan yang mengatur tentang peraturan operasional dari kafe di Jakarta selama pandemi, kafe Holywings telah melanggar aturan terkait dine in.
Seharusnya dine in hanya bisa dilakukan dengan batas kuota sebanyak 50 persen secara maksimal dan setiap meja hanya digunakan maksimal oleh dua orang.
4. Ditutup secara Sementara
Akibat dari kejadian tersebut, kafe Holywings kemudian diberikan sanksi oleh pemerintah dengan ditutup sementara selama 3x24 jam.
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” tulis akun resmi Twitter @SatpolPP_DKI. ***