DENPASARUPDATE.COM - Presiden Jokowi umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari.
Keputusan tersebut dinyatakan secara virtual oleh Jokowi pada Senin 30 Agustus 2021 pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, pemulihan negara terhadap Covid-19 mendapat tren positif selama penerapan PPKM.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang 7 Hari, Jokowi Sampaikan Berita Baik Untuk Rakyat Jawa-Bali
Berdasalkan evaluasi oleh pemerintah untuk Pulau Jawa-Bali, jumlah kabupaten/kota yang menjadi level 2 meningkat menjadi 27 yang sebelumnya berjumlah 10.
Level 3 meningkat menjadi 76 dari 67 kabupaten/kota, dan level 4 jumlahnya menurun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota.
Pemerintah berusaha untuk terus menjaga tren positif tersebut. Oleh karena itu Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Jokowi Turunkan Status Menjadi PPKM Level 3 di Beberapa Daerah
Usai diumumkan perpanjangan PPKM oleh Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian langsung mengeluarkan surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM.