DENPASARUPDATE.COM - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang
PPKM diperpanjang satu minggu atau sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021. Selain itu, ada beberapa daerah yang levelnya diturunkan.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, gerak cepat langsung menerbitkan surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," salah satu poin dalam Inmendagri dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network).
Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Jokowi Turunkan Status Menjadi PPKM Level 3 di Beberapa Daerah
Untuk Bali sendiri, 9 kabupaten/kotanya masih menerapkan PPKM level 4.
Meskipun telah menerapkan perpanjangan PPKM selama enam kali, status level PPKM Bali masih bertengger di level 4.