DENPASARUPDATE.COM - Nama salah satu kafe asal Jakarta, Holywings menjadi salah satu topik viral dan ramai diperbincangkan di Twitter, Senin 6 September 2021
Pasalnya, salah satu kafe yang memang populer di kalangan anak muda ini mendapatkan sanksi dari pemerintah DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
“Holywings dari yg tadinya pernah dijadiin tempat untuk vaksinasi sampe akhirnya kegep melanggar prokes ngebiarin masyarakat hebring ngeriung gajetot demi instastory alias knp tolol bgt si orang2,” tulis pemilik akun @miqbaldanis.
Baca Juga: Geger, Seorang Pria di Bali Sembuh dari Covid-19 Malah Dimasukkan ke Data Pasien Meninggal
Seperti yang diketahui oleh publik, sejak sekitar dua minggu yang lalu, wilayah DKI Jakarta memang menjalani masa PPKM namun dengan perubahan dari level 4 ke level 3.
Walaupun begitu, tetap diterapkan berbagai peraturan yang ketat termasuk tentang ketetapan pelanggan kafe mulai dari pembelian secara takeaway sampai kuota maksimal dine in.
Ingin tahu apa saja fakta tentang kasus kafe Holywins yang trending di Twitter ini?
DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) telah meringkas untuk Anda beberapa fakta penting seperti berikut.
1. Dimulai dari Sebuah Video
Nama kafe Holywings menjadi ramai diperbincangkan setelah beredar sebuah video dari pemilik akun @GibraltarNC yang menunjukkan adanya patroli dari Satpol DKI Jakarta.
“"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ujar perekam video tersebut.
Video yang diunggah dini hari tadi kemudian menjadi viral di sosial media terutama Twitter bahkan sampai sekarang.
2. Digerebek Ketika Dini Hari
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta tersebut terjadi dini hari.
Patroli Gabungan secara rutin yang dilakukan oleh Karoops Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 6 September 2021 berakhir gaduh setelah ditemukan keramaian di kafe Holywings.
Baca Juga: Taksi Terbang Siap Mengudara di Bali Oktober 2021, EHang 216 Diboyong Prestige milik Rudy Salim
3. Melanggar Aturan Dine In selama Pandemi
Merujuk pada peraturan yang mengatur tentang peraturan operasional dari kafe di Jakarta selama pandemi, kafe Holywings telah melanggar aturan terkait dine in.
Seharusnya dine in hanya bisa dilakukan dengan batas kuota sebanyak 50 persen secara maksimal dan setiap meja hanya digunakan maksimal oleh dua orang.
4. Ditutup secara Sementara
Akibat dari kejadian tersebut, kafe Holywings kemudian diberikan sanksi oleh pemerintah dengan ditutup sementara selama 3x24 jam.
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” tulis akun resmi Twitter @SatpolPP_DKI. ***