Baca Juga: Ini 3 Bansos Kemensos yang Mulai Disalurkan pada Januari 2021, Cek Jadwal Pencairannya
Selain itu, Argo juga menambahkan bahwa pelaku masih duduk di kelas 3 SMP.
"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," imbuhnya.
Seperti diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Awali 2021, Inggris Akhirnya Resmi Hengkang dari Uni Eropa, PM Boris: Ini Adalah Momen Luar Biasa
Baca Juga: Tebar Ancaman, AS Ketakutan Iran Akan Melancarkan Serangan Balasan Atas Tewasnya Qassem Soleimani
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni handphone dan perangkat komputer.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Baca Juga: Siap - Siap ! Mulai 4 Januari Bansos PKH, BPNT, BST Cair