Ini 3 Bansos Kemensos yang Mulai Disalurkan pada Januari 2021, Cek Jadwal Pencairannya

- 1 Januari 2021, 14:45 WIB
Warga memperlihatkan formulir penerima bantuan saat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VIII di Kantor Pos Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2020). Keluarga penerima manfaat BST mendapatkan sebesar Rp300 ribu per keluarga yang merupakan program Kementerian Sosial guna meringankan warga kurang mampu pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Warga memperlihatkan formulir penerima bantuan saat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VIII di Kantor Pos Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2020). Keluarga penerima manfaat BST mendapatkan sebesar Rp300 ribu per keluarga yang merupakan program Kementerian Sosial guna meringankan warga kurang mampu pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM - Pada awal Januari 2021, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Tujuan penyaluran bansos tersebut adalah untuk memperkuat daya beli serta meningkatkan konsumsi masyarakat.

Tidak hanya itu, tujuannya sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perintah Presiden ! Diskon Listrik, BLT, PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja Akan Cair Januari ini

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy di situs resmi Setkab.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bagi mayarakat yang jadi penerima manfaat, diminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kemensos dalam menggunakan bantuan yang diberikan.

Baca Juga: NAIK TAJAM! Update Harga Emas Pada Jumat 1 Januari 2021, Emas Antam Batik Rp631.000 per 0,5 Gram

Adapun pedomanny, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari Covid-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” tutur Muhadjir.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x