Polisi Beri Ultimatum Ini Kepada Lima Tersangka Lain Pasca Penahanan Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 08:27 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si di sela webinar bertemakan “Restoring Tourism: Kesehatan dan Keamanan Terjaga, Ekonomi Bangkit”, di Hotel Aston, Kuta, Bali, Sabtu 12 Desember 2020 pagi.
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si di sela webinar bertemakan “Restoring Tourism: Kesehatan dan Keamanan Terjaga, Ekonomi Bangkit”, di Hotel Aston, Kuta, Bali, Sabtu 12 Desember 2020 pagi. /Rudolf Arnaud Soemolang

Sementara untuk lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah