Polisi Beri Ultimatum Ini Kepada Lima Tersangka Lain Pasca Penahanan Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 08:27 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si di sela webinar bertemakan “Restoring Tourism: Kesehatan dan Keamanan Terjaga, Ekonomi Bangkit”, di Hotel Aston, Kuta, Bali, Sabtu 12 Desember 2020 pagi.
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si di sela webinar bertemakan “Restoring Tourism: Kesehatan dan Keamanan Terjaga, Ekonomi Bangkit”, di Hotel Aston, Kuta, Bali, Sabtu 12 Desember 2020 pagi. /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada lima orang tersangka lain pasca penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kelima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan diminta oleh pihak kepolisian untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Mitsubishi All New Outlander Phev Bakal Mengaspal Februari 2021, SUV Pesaing Honda HRV

Kelima tersangka lain tersebut ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Masuk Mobil Tahanan, Habib Rizieq Shihab Diiringi Takbir dan Tangisan Para Simpatisan

Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Buronan Teroris Bom Bali 1, Panglima Askari JI Ditangkap di Lampung

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x