Resmi Jadi Tersangka, Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 18:15 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube FRONT TV

DENPASARUPDATE.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Rizieq Shihab resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dikenakan pasal berlapis dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara putrinya itu.

Baca Juga: Tegas! Kapolda Metro Jaya : Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap dan Dijemput Paksa

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pelanggaran HAM Berat dan Keluarga 6 Tewas Laskar FPI Ingin Hukum Tetap Ditegakkan

Baca Juga: Belum Dapat BLT? Tenang! Ini 5 Daftar Bansos Pemerintah yang Akan Diperpanjang Hingga 2021

Sementara, Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah