DENPASARUPDATE.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) akan ditangkap dan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 (lima) tersangka kasus kerumunan di sebuah acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.
Pihak kepolisian menegaskan dan menyatakan kesiapannya menangkap para tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Kalah Hitung Cepat di Pilkada Jembrana, PDI Perjuangan Pilih Tunggu Hasil KPU
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya
“Habib Rizieq akan kita tangkap!” tegas Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sore.
Lebih lanjut, Fadil Imran menerangkan dan menegaskan kembali bahwa penyidik akan melakukan penangangkapan kepada para tersangka.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil Imran dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Bukan Pertanda Gempa, Ini Penjelasan Ribuan Ikan Lemuru Terdampar di Pantai Selatan Bali