Propam Polri Investigasi Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Dalam Baku Tembak di Tol Japek

- 9 Desember 2020, 11:00 WIB
Kepala Divisi Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo /antara

DENPASARUPDATE.COM – Menyusul tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq (FPI) setelah ditembak polisi masih menyisakan misteri. Paslanya kedua pihak saling bantah. Terutama terkait siapa yang lebih dulu menyerang.

Menyikapi hal ini Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada kasus tewasnya enam pengikut Rizieq laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tujuannya untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

Baca Juga: Curiga Adanya Konspirasi dan CCTV Sengaja Dimatikan di Lokasi Penembakan FPI, PKS Menuntut Ini

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, dikutip DenpasarUpdate.Com Rabu, 9 Desember 2020.

Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ombudsman Bali Ingatkan Agar Proses Coblosan Tidak Mencederai Demokrasi

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya.

Kadivpropam menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo.

Baca Juga: Sevilla Bungkam Tuan Rumah Rennes, Chelsea hanya Bermain Imbang Lawan Krasnodar

Dia menuturkan dalam sejumlah kasus lain, Propam Polri juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis. Sambo mencontohkan kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pendemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.

"Jadi bukan hanya karena hal ini (enam laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak. Kemudian bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa," kata jenderal bintang dua ini.

"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan analisa, klarifikasi, cek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Belum Dapat BLT? Tenang! Ini 5 Daftar Bansos Pemerintah yang Akan Diperpanjang Hingga 2021

Menurut dia, Tim Propam yang berjumlah 30 orang saat ini sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus ini.

"Sesuai arahan Kapolri, tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik," imbuh mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x