KPK Warning Kepala Daerah Terpilih untuk Hindari Risiko Korupsi

- 10 Desember 2020, 15:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /Bernard Ferdiansyah/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM –Pilkada Serentak 2020 sudah berlangsung. Hasil sudah kelihatan meski belum diteapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Bali dari enam Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada, kandidat dari PDI Perjuangan menguasai lima daerah, Yakni, Denpasar, Badung, Bangli, Karangasem, dan Tabanan. Sedangkan Jembrana kandidat incumbent dikalahkan penantang yang diusung koalisi Nasdem dan PKB.

Merespons hasil ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2020 tidak memanfaatkan jabatannya untuk menambang keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Baca Juga: Terpapar Corona, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa Kesembuhan

"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com Kamis.

KPK juga mengharapkan kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Hal tersebut, kata Ipi, sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

Baca Juga: Rilis New Ducati Monster 2021, tetap Ikonik dari Pabrikan Italia

Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x