Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 17:04 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

DENPASARUPDATE.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (IB HRS) sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Bukan Pertanda Gempa, Ini Penjelasan Ribuan Ikan Lemuru Terdampar di Pantai Selatan Bali

Ia menyebut Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Terpapar Corona, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa Kesembuhan

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Acara itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan dan diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara yang diselenggarakan Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x