RUU Minuman Beralkohol: Minum Alkohol Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

12 November 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi pesta miras. /PIXABAY/ Free-Photos

DENPASARUPDATE.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI tahun 2019 s.d. 2024.

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mikol) mencantumkan hukuman pidana bagi konsumen.

Orang yang meminum minuman beralkohol dapat dipenjara 3 bulan sampai 2 tahun atau denda Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

Apabila mengganggu ketertiban umum dan mengancam kehidupan orang lain, sanksi pidana bagi konsumen bertambah, yakni hukuman penjara jadi 1-5 tahun atau denda Rp20 juta-Rp100 juta. Hukuman bertambah 1/3 jika berujung hilangnya nyawa seseorang.

Tetapi, ada pengecualian larangan minuman beralkohol yang tercantum dalam pasal 8. Bunyinya sebagai berikut.

Baca Juga: Waduh! Anggota JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polda Metro Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', Oknum Prajurit TNI AD Kopda Asyari Ditahan 14 hari

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Dugaan Video Mesum Mirip Gisel & Jedar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Akan Buru Ini

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tempat-tempat yang diizinkan, meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Pulang Kampung, Kontrak Segera Habis, Rakarsurya Ingin tetap Bersama Bali United

Dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mikol) juga dicantumkan sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi penjual minuman beralkohol di Indonesia.

Hal itu juga berlaku bagi orang-orang yang menyimpan, memasukkan, dan mengedarkan minuman beralkohol di sekitar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Siap Dukung Revolusi Akhlak Habib Rizieq, Syaikhu: Insya Allah PKS Tetap Istiqamah Bersama Umat!

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 19 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip dari draf yang diunggah perkumpulan ICJR, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Dapat Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puspayoga Ungkap Rasa Syukur

Sanksi pidana ini diberikan juga kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol.

Pihak yang memproduksi minuman beralkohol ini diancam penjara 2 s.d. 5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar serta apabila mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ICJR

Tags

Terkini

Terpopuler