Waduh! Anggota JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polda Metro Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

- 12 November 2020, 16:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Livia Kristianti/

DENPASARUPDATE.COM - Kabar menghebohkan datang dari anggota grup Idola JKT48 berinisial A (21).

A melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu 7 November 2020 dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', Oknum Prajurit TNI AD Kopda Asyari Ditahan 14 hari

“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Sekarang ini laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, yang mana kita kan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 12 November 2020.

Lebih lanjut, Yusri Yunus belum dapat memberikan informasi secara detail mengenai kapan akan memanggil pelapor A.

Baca Juga: Listrik di Kota Denpasar Sempat Mati Sejam, Ini Jawaban PLN

“Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut,” tuturnya.

Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah