Dari Diskusi Online Yayasan Amin Balo, Para Akademisi Sepakat RUU BPIP Urgent Untuk Disahkan

Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna dalam diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting oleh Yayasan Amin Balo /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Yayasan Amin Balo Bali menggelar diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna, Ketua Umum FKUB, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed.

Dalam diskusi tersebut, mengemuka bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus tetap ada dan bahkan dikukuhkan dalam undang-undang.

Baca Juga: Kisah Frits Kirihio, Diberi Beasiswa oleh Belanda, Lalu Pasang Badan Untuk Merah-Putih

Bahkan, menurut Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palaguna menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) BPIP memiliki sifat yang sangat urgent.

Pasalnya, BPIP harus diatur dalam menjalankan fungsinya membumikan Pancasila.

"RUU BPIP urgen dan diperlukan Bangsa Indonesia, dalam membumikan Pancasila," paparnya.

Baca Juga: Musda Digelar Tertutup, Widastra Pilih Mundur, Suardana Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Jembrana

Dirinya juga menegaskan bahwa hadirnya RUU BPIP bukan sebagai penegasan terkait tafsiran ideologi Pancasila.

Akan tetapi, justru menegaskan posisi BPIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Banyak yang salah dipahami selama ini, RUU ini ditakutkan menjadikan tafsir tunggal Pancasila, tidak seperti itu, RUU ini untuk mengatur BPIP, Badannya, bukan Ideologi Pancasila," ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Bikin 'Prank', PDIP Akhirnya Memastikan Rekomendasi Untuk Pilkada di Bali Diumumkan Jumat Ini

Di sisi lain, Ketua Umum FKUB, Ida Panglingsir Putra Sukahet menerangkan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, diperlukan Ideologi pemersatu yang disepakati oleh semua pihak

Menurutnya, Pancasila merupakan titik temu bagi bangsa Indonesia.

"Kita ini paling majemuk, dari Sabang sampai Merauke tidak mungkin kita bersatu dengan satu Budaya atau satu agama saja, maka Pancasila ini merupakan titik temu bagi kita," ungkapnya.

Baca Juga: Hilang Kendali Saat Berkendara Tengah Malam, Kadek Yuki Tewas Tabrak Tiang Listrik

Sedangkan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed. menekankan harus ada batasan yang jelas dalam RUU tersebut tentang fungsi BPIP.

"Nantinya jika memang disahkan sebagai UU maka batasan dari fungsi atau kewenangan BPIP harus jelas, harus ada batasnya, jangan sampai menjadi tafsir tunggal," ungkapnya.

Menurutnya, UU BPIP itu diperlukan dalam konteks membumikan kembali Pancasila, apalagi saat ini gerakan radikal masih masuk dalam berbagai lini.

"Memang ini penting untuk bagaimana menangkal gerakan radikal yang sudah masuk ke kampus, lembaga politik dan lainnya," tegasnya lagi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler