DENPASARUPDATE.COM - Sejarah selalu berulang, begitulah kata-kata pepatah.
Tampaknya, pepatah tersebut tidak berlebihan, pasalnya banyak kejadian yang terjadi di masa lalu terulang kembali di masa kini, dengan tokoh dan tentunya waktu yang berbeda.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang mahasiswa asal Indonesia yang menjadi aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Veronica Koman.
Baca Juga: Ngaku Jadi Intel Polisi dan Gelar Razia Narkoba Gadungan, MH Tipu Puluhan Pelajar Kota Udang
Seperti diberitakan DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 13 Agustus 2020 lalu, Veronica diminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya semasa menempuh pendidikan pascasarjana jurusan hukum di Australia National University sebesar Rp773 juta rupiah.
Menurut, pemerintah jumlah tersebut diperoleh dari biaya yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan sebagai bagian dari sikap Veronica yang selalu lantang menyuarakan isu pelanggararan HAM di Papua.
Meski demikian, pemerintah berdalil sanksi finansial dikenakan kepada Veronica karena gagal memenuhi syarat wajib kembali ke Indonesia setelah lulus studi.
Baca Juga: Sosok Penyejuk Umat, NU Bali Dukung KH Miftachul Akyar Jadi Ketum MUI Pusat