Setelah Bupati Probolinggo, Kini Bupati Banjarnegara Wing Chin Ditahan KPK Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat

3 September 2021, 23:11 WIB
Budhi Sarwono yang menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 ini ditangkap KPK pada hari ini terkait kasus mengenai pengadaan barang dan jasa. /Antara/

 

DENPASARUPDATE.COM – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) alias Wing Chin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul Bupati Probolinggo, Jumat 3 September 2021 malam.

Budhi Sarwono yang menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 ini ditangkap KPK pada hari ini terkait kasus mengenai pengadaan barang dan jasa.

Tindakan penggarongan uang rakyat melalui pengadaan dana tersebut dilakukan ketika Budhi Sarwono baru awal menjabat menjadi Bupai Banjarnegara di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Ini Profil 22 Tersangka Garong Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Mulai dari Bupati, Suaminya, Camat sampai ASN

Tindakan penggarongan uang rakyat tersebut dilakukan pada sekitar 2017-2018.

Secara lebih lanjut, pada sekitar September 2017, BS dikabarkan menghubungi rekan kepercayaannya yang berinisial KA (Kedy Afandy) yang pernah menjadi tim promosi ketika pemilihan daerah.

Baca Juga: 5 Fakta Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo yang Tertangkap OTT KPK, Pernah Sampaikan Visi Bersih Korupsi

Pada suatu pertemuan yang dilakukan pada 2017, KA mendapatkan perintah dari BS untuk menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk setiap proyek.

Lebih lengkapnya, BS dan KA membuat ketentuan untuk perusahaan yang menginginkan proyek, maka perlu menyetorkan statement fee sebanyak 10 persen dari hasil proyek.

Baca Juga: PRMN Ganti Kata Koruptor Jadi Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat, Netizen: Gini Dong, Mantap!

Kemudian pada pertemuan selanjutnya, BS menyampaikan untuk menaikkan HPS yang menyebabkan sejak awal, setiap proyek sudah disedot sekitar 20 persen dari hasilnya.

Informasi mengenai penangkapan BS ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri melalui sebuah konferensi persnya Jumat malam.

“"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Baca Juga: Geregetan, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Bicara Soal Korupsi: Saya Sebetulnya Ingin Hukum Mati Koruptor!

Disebabkan oleh tindakan garong rakyat tersebut, Budhi Sarwono dan Kedy Afandy telah melanggar peraturan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Peraturan tersebut kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti yang dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Antara News, kedua tersangka tersebut sudah mengalami pemeriksaan oleh KPK.

Baca Juga: Mari Mengenal Sabu, Narkotika yang Bikin Komika Coki Pardede Berurusan dengan Polisi

Saat ini, keduanya sedang ditahan di sebuah rutan di Jakarta, dimana Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) di Jakarta.

Sementara Kedy Afandi sekarang ditahan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Meskipun begitu, pihak KPK sudah memastikan bahwa prosedur pemeriksaan dan penahanan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan di Indonesia. ***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler